Jakarta.
Visa jamaah haji gelombang pertama sudah selesai dan sedang dalam
proses distribusi paspor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
“Sampai
30 Juli kemarin, sudah ada 40.238 paspor dan visa yang sudah kami
kembalikan ke daerah,” Demikian disampaikan Direktur Pelayanan Haji
Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori, Senin (1/8/2016) kepada republika.co.id
Hingga
saat ini, lebih dari 90 ribu visa jamaah haji Indonesia sudah
diterbitkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA). “Sampai dengan 30
Juli lalu, visa yang sudah selesai mencapai 90.183,” katanya.
Sebagaimana
tahun lalu, kuota jamaah haji reguler berjumlah 155.200. mereka akan
diberangkatkan dalam dua gelombang. Gelombang pertama sekitar 78.000
jamaah akan diberangkatkan mulai tanggal 9 Agustus hingga 21 Agustus.
Menurut
Ahda, sampai dengan Senin (1/8) sudah terkumpul 157.244 paspor calon
jamaah haji dari seluruh provinsi di Indonesia. Sebanyak 93.866 di
antaranya sudah diproses di KBSA. Artinya, yang belum selesai di KBSA
hanya 3.866, tambahnya.
“Kami
di Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri terus bekerja 24 jam untuk
memastikan visa selesai sebelum jadwal keberangkatan jamaah haji
sehingga masalah keterlambatan visa tidak terulang lagi,” terangnya.
Ditambahkannya,
Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, sejak beberapa hari yang lalu
sudah mulai memproses visa jemaah haji Indonesia yang akan
diberangkatkan pada gelombang kedua, yang akan mulai diberangkatkan
menuju Jeddah Arab Saudi pada 22 Agustus- 4 September 2016.
Kasus
keterlambatan visa pada musim haji 2015 lalu memang menjadi sorotan
banyak fihak, salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
Iskan Qolba Lubis yang berharap pemerintah tidak terlambat mengurus
persoalan visa pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2016. Sebab, visa
menjadi salah satu syarat agar jamaah haji dapat berangkat ke tanah
suci. (baca: Komisi VIII Berharap Pengurusan Visa Jamaah Haji Tidak Terlambat)
Oleh
karena itu, tegas Iskan, Komisi VIII akan terus memastikan Kementerian
Agama (Kemenag) mampu mengatur persoalan visa ini tanpa ada
permasalahan. Ditambah, Komisi VIII telah menyetujui pemberian biaya
verifikasi kepada Kemenag, mulai dari tingkat kabupaten kota hingga
pusat. (SaBah/dakwatuna)
ConversionConversion EmoticonEmoticon