Heboh Kurban Gajah terjadi di jawa barat






Gambar Ilstrasi/Editan



Gambar Ilstrasi/Editan


Hukum Memakan Daging Gajah

Gajah / Elephant / Elephantidae

Binatang ini tidak boleh dimakan, karena mempunyai taring. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring.

Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah radhiyallahuanhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]

Yang dimaksud binatang bertaring adalah setiap binatang yang menyerang dengan taringnya dan menjadikan nya sebagai alat untuk memangsa. Yang termasuk kategori binatang bertaring adalah singa, harimau, macan kumbang, serigala, anjing, babi, gajah, ibnu awa (sejenis serigala) dan yang sejenisn dengan binatang tersebut.

Mungkin ada yang bertanya : “Kenapa orang itu memakan daging gajah padahal gajah adalah haram….!”

Jawaban nya : Karena mereka mempertahankan nyawa (hidup) mereka. Dan hal ini dalam kondisi darurat (keterpaksaan). Jika dia tidak memakan nya, maka mereka akan mati.

Dalam kondisi atau keadaan terpaksa, semua binatang yang diharamkan tersebut boleh dimakan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Maka barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Q.S Al-Ma’idah ayat 3]

Adapun batas terpaksa disini adalah saat seseorang menjadi terancam jiwa (nyawanya) jika dia tidak memakan nya. Maka hendaklah orang semacam ini memakan binatang-binatang yang diharamkan tersebut sebatas dia mampu menyingkirkan resiko kematian yang akan menimpanya dan hendaknya jangan lebih dari itu. Dengan catatan, pada saat itu tidak ada makanan halal yang bisa dia makan kecuali binatang yang diharamkan itu saja.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Hikmah diperolehkan nya memakan binatang-binatang yang diharamkan pada saat terpaksa (darurat) adalah karena kemaslahatan menjaga diri agar tidak terancam jiwanya lebih diprioritaskan daripada menghindari bahaya yang terkandung dalam binatang yang baruk.”

KESIMPULAN : Gajah adalah binatang yang Haram dimakan.

[Pembahasan ini dinukil dari kitab Hayawanat, Ma Yu’kal Wa Ma La Yu’kal karya Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi. Sudah diterjemahkan dengan judul “Kamus Halal Haram” Pustaka Wafa Press

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah. [1]
HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [2, 3]
DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.
Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.
Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.[4]
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.” [5]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[2]. Para ulama berselisih tentang makna al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123).-pen.
[3].  Al-Mughni (IX/442), Badaa-i’ush Shana-i’ (VI/2846), Nihaayatul Muhtaaj (VIII/128) dan al-Muhalla (VIII/41).
[4]. Al-Mughni dengan Syarh al-Kabiir (XI/109), Tuhfatul Fuqa-haa’ (III/135) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/ 130).
[5]. Al-Muhalla (VIII/54).





Sumber: KURBAN GAJAH




loading...
Previous
Next Post »

4 Blogger-facebook

Click here for Blogger-facebook
Unknown
admin
October 25, 2016 at 2:14 AM ×

wah unik juga editannya sempet kaget kalau gajah di jadiin hewan buat kurban lucu sangat, hehehehe

Reply
avatar