Sebanyak 14 ketua Dewan Adat Dayak
(DAD) dari 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah (Kalteng)
mengeluarkan pernyataan sikap terkait peristiwa terbunuhnya satu warga
Dayak oleh pemuda Madura di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan
Tengah.
Pernyataan sikap diserukan usai penutupan Musyawarah Daerah (Musda) II 2016, Sabtu malam di Betang Hapakat Jalan RTA Milono yang juga Sekretariat DAD Kalteng dan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Penegasan sikap dilakukan oleh Ketua DAD baru terpilih untuk masa bakti 2016-2021, Agustiar Sabran di hadapan tokoh Dayak se-Kalteng yang hadir.
Dikutip dari situs borneonews.co.id, mewakili masyarakat adat Dayak, 14 DAD Se-Kalteng memberikan empat catatan bernada peringatan sebagai sikap tegas atas terjadinya pembunuhan di Jalan Fathul Janah, Baamang Sampit, Kotim yang menimpa seorang warga dari suku Dayak bernama Hendri Triwani, 33, yang dilakukan oleh warga suku Madura.
Empat poin yang dibacakan Agustiar Sabran, Kakak Kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran adalah Pertama, agar seluruh warga Madura yang terlibat dan terkait dengan kejadian pembunuhan itu untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pernyataan sikap diserukan usai penutupan Musyawarah Daerah (Musda) II 2016, Sabtu malam di Betang Hapakat Jalan RTA Milono yang juga Sekretariat DAD Kalteng dan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Penegasan sikap dilakukan oleh Ketua DAD baru terpilih untuk masa bakti 2016-2021, Agustiar Sabran di hadapan tokoh Dayak se-Kalteng yang hadir.
Dikutip dari situs borneonews.co.id, mewakili masyarakat adat Dayak, 14 DAD Se-Kalteng memberikan empat catatan bernada peringatan sebagai sikap tegas atas terjadinya pembunuhan di Jalan Fathul Janah, Baamang Sampit, Kotim yang menimpa seorang warga dari suku Dayak bernama Hendri Triwani, 33, yang dilakukan oleh warga suku Madura.
Empat poin yang dibacakan Agustiar Sabran, Kakak Kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran adalah Pertama, agar seluruh warga Madura yang terlibat dan terkait dengan kejadian pembunuhan itu untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak pernyataan sikap
dibacakan, si pelaku belum juga menyerahkan diri, maka masyarakat adat
Dayak Kalteng diperkenankan untuk membantu aparat kepolisian guna
melakukan pencarian. Hingga ditemukan,” ujar Agustiar membacakan poin
kedua.
Ketiga, lanjutnya, pelaku dan pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini akan dituntut pertanggungjawabannya. Baik secara hukum nasional maupun hukum adat Dayak.
Pada poin terakhir DAD memberikan keras kepada warga Madura, ada di poin terakhir. Jika sampai terjadi lagi (pembunuhan) maka DAD siap mengusir warga Madura untuk hengkang dari tanah Dayak ini.
“Keempat, apabila terjadi lagi pembunuhan warga Dayak oleh warga Madura di Kalteng di kemudian hari setelah peristiwa ini, maka wajib bagi seluruh warga Madura untuk keluar dari Tanah Dayak Kalteng,” tegas Agustiar.
Pernyataan sikap ditandatangani Ketua DAD Kalteng lama yang demisioner (saat itu) yaitu Sabran Ahmad. Disertai tandatangan Ketua DAD dari 14 kabupaten/kota se-Kalimanta Tengah.
Usai pernyataan sikap dibacakan, Ketua DAD terdahulu (periode 2011-2016), Sabran Achmad mengecam aksi bunuh-bunuhan. Ia mengaku sangat miris dengan kondisi saat ini, dimana ada perselisihan sedikit saja berujung pada penghilangan nyawa. Padahal budaya Dayak mengajarkan budaya santun nan ramah terhadap semua orang, termasuk pendatang.
“Tidak hanya warga madura yang ada di Sampit saja tetapi juga dari seluruh wilayah di Kalteng ini harus angkat kaki jika setelah peristiwa serupa terjadi lagi di masa mendatang,” Sabran memperingatkan.
Ketiga, lanjutnya, pelaku dan pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini akan dituntut pertanggungjawabannya. Baik secara hukum nasional maupun hukum adat Dayak.
Pada poin terakhir DAD memberikan keras kepada warga Madura, ada di poin terakhir. Jika sampai terjadi lagi (pembunuhan) maka DAD siap mengusir warga Madura untuk hengkang dari tanah Dayak ini.
“Keempat, apabila terjadi lagi pembunuhan warga Dayak oleh warga Madura di Kalteng di kemudian hari setelah peristiwa ini, maka wajib bagi seluruh warga Madura untuk keluar dari Tanah Dayak Kalteng,” tegas Agustiar.
Pernyataan sikap ditandatangani Ketua DAD Kalteng lama yang demisioner (saat itu) yaitu Sabran Ahmad. Disertai tandatangan Ketua DAD dari 14 kabupaten/kota se-Kalimanta Tengah.
Usai pernyataan sikap dibacakan, Ketua DAD terdahulu (periode 2011-2016), Sabran Achmad mengecam aksi bunuh-bunuhan. Ia mengaku sangat miris dengan kondisi saat ini, dimana ada perselisihan sedikit saja berujung pada penghilangan nyawa. Padahal budaya Dayak mengajarkan budaya santun nan ramah terhadap semua orang, termasuk pendatang.
“Tidak hanya warga madura yang ada di Sampit saja tetapi juga dari seluruh wilayah di Kalteng ini harus angkat kaki jika setelah peristiwa serupa terjadi lagi di masa mendatang,” Sabran memperingatkan.
sumber :
BERITA
ConversionConversion EmoticonEmoticon