Otak Pembunuh Yuyun Divonis Mati



Otak Pembunuh Yuyun Divonis Mati Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun rehabilitasi sosial kepada MJE yang berusia 13 tahun karena terbukti ikut memperkosa Yuyun. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Bengkulu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP karena dianggap sebagai otak pelaku kejahatan.

"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong Heny Farida, seperti dikutip Antara, kemarin.

Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Kelima terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Pilihan Redaksi
Ibu korban Yana (34) dan suaminya Yakin (36), usai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.

"Bu hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu, saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum mati," ujarnya.

Ketegangan ini terjadi setelah majelis hakim mengetuk palu, dan lima terdakwa digiring petugas keluar gedung PN Rejanglebong guna dibawa ke Lapas Klas II-A Curup.

Kedua orang tua korban berupaya untuk menghampiri para terdakwa sambil memaki-maki kelimanya, sebelum dibawa petugas untuk diantar pulang ke rumahnya.

Sementara itu khusus untuk terdakwa MJE, hakim menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi selama satu tahun.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Handayani di Jakarat Timur. Selain itu juga diharuskan membayar biaya perkara Rp2.000," kata Hakim Ketua Heny Faridha saat membacakan putusannya.

Terdakwa MJE yang masih berusia 13 tahun ini merupakan salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun bersama dengan 13 pelaku lainnya, yang terjadi pada 2 April 2016 lalu.

Penasihat hukum terdakwa M Gunawan mengatakan akan melakukan pikir-pikir terhadap vonis yang diterima kliennya, mengingat masih ada waktu satu pekan untuk menerima atau menyatakan banding.

"Kami masih pikir-pikir, nantinya apakah akan menerima atau melakukan banding. Masih ada waktu satu minggu kedepan," ujar Gunawan.

Yuyun merupakan siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ia diperkosa oleh 14 pemuda hingga tewas ketika pulang dari sekolahnya pada 2 April 2016.

Jenazah korban kemudian dibuang kedalam jurang. Jasad Yuyun ditemukan membusuk nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terikat, 4 April silam.

Peristiwa yang terjadi pada pertengahan April 2016 itu memicu aksi solidaritas di media sosial. Dukungan sekaligus bentuk perlawanan netizen terhadap meninggalnya Yuyun diwujudkan dalam tanda pagar #NyalaUntukYuyun dan #YYAdalahKita. (rel/gil)

sumber :http://www.cnnindonesia.com
Previous
Next Post »