Penjual Bensin Eceran Akan Dipenjara 6 Tahun !!! (( bantu sebarkan agar masyarakat pada tahu ))



Penjual bensin eceran yang tidak berizin atau berada di zona yang tidak diijinkan harus selekasnya membongkar atau memindahkan lapaknya. Polres Bulungan cuma memberi waktu sepekan. 

Itu adalah satu diantara hasil pertemuan pada Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman berbarengan tim Pengawas Pendistribusian BBM dengan beberapa pedagang bensin eceran, di Aula Mapolres
Bulungan.

Bila melalui saat yang telah diberikan itu masihlah ada yang berjualan, kapolres menyatakan kalau pihaknya bakal menindak tegas sesuai sama ketentuan yang ada. 

“Seperti telah saya berikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan ketentuan. Lantaran bila tidak ditertibkan mulai saat ini, di kuatirkan kelak bakal makin susah, ” tegas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4). 

Pengecer BBM yang tidak mematuhi bakal akan dipakai Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. (jpnn)

http://www.berita24.online/2016/05/penjual-bensin-eceran-akan-dipenjara-6.html
Previous
Next Post »